23 June 2025

Nilai Simpanan yang Dijamin oleh LPS

Nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di bank yang sama, maka total saldo seluruh rekening akan dijumlahkan untuk menentukan apakah simpanan tersebut dijamin oleh LPS, dan maksimal yang dijamin adalah Rp 2 miliar. 

 

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Jaminan LPS:

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank yang menjadi peserta penjaminan, hingga batas tertentu. 

     

  • Maksimum Nilai:

    Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

     

  • Penghitungan Simpanan:

    Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di bank yang sama, LPS akan menjumlahkan saldo seluruh rekening tersebut untuk menentukan apakah simpanan tersebut dijamin dan berapa nilai yang dijamin. 

     

  • Contoh:

    Jika seorang nasabah memiliki rekening tabungan Rp 1 miliar dan rekening deposito Rp 1,5 miliar di bank yang sama, maka total simpanan adalah Rp 2,5 miliar. Namun, LPS hanya akan menjamin Rp 2 miliar dari total tersebut. 

     

  • Penting untuk diperhatikan:

    Tingkat bunga simpanan juga harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh LPS. Jika bunga simpanan melebihi batas yang ditetapkan, simpanan tersebut mungkin tidak dijamin oleh LPS.