23 June 2025

Penetapan Tingkat Bunga Penjamin untuk Simpanan di BPR Periode Juni sampai September 2025

PENGUMUMAN NOMOR:PENG-4/DSPS/2025 

TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT 

Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. 

Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Mei 2025, LPS menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, sebagai berikut: 

Bank Perekonomian Rakyat 

Rupiah 

6,50% 

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025. 

Selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan setiap bulan. 

2. Sesuai Ketentuan dalam PLPS No.1 Tahun 2023, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum Tingkat Bunga Penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan. 

3. Agar setiap bank memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.